Terlibat Narkoba Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangakap Polisi

    Terlibat Narkoba Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangakap Polisi

    Mataram NTB - Oknum Sarjana Keperawatan (S.Kep) inisal AF dan temannya MIG disergap Team OPS Narkoba Polda NTB di depan Pom Bensin Grimax, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (12/4/2021).

    AF merupakan staf disalah satu puskesmas  di Lombok Timur, Af warga  Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, sedangkan MIG pengangguran Laki-laki warga kecamatan Aikmel Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Keduanya ditangkap petugas ketika akan melakukan transaksi narkoba, pertemuan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari warga bahawa meraka akan melakukan transaksi narkoba di Depan Pom Bensin Grimax.

    "kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka sehingga kami bisa menangkap mereka, " ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Selasa (13/4/2021).

    Dijelaskan karena AF adalah seorang perawat disalah satu puskesmas di Lombok Timur, AF dipanggil Dokter oleh orang-orang yang memsan narkoba padanya.

    "kami lakukan pengembangan ke Lombok Timur untuk mencari tau asal barang tersebut, kedua orang ini mengaku bahwa dia mendapat barang dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur, petugas kami langsung mendatangi rumah DYT di Lombok Timur, namun DYT tidak ditemukan, petugas lalu meriksa rumah DYT disaksiakan Warga sekitar, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, " jelas Helmi.

    Diceritakan, AF dan MIG sempat kabur ketika disergap, barng bukti yang dia simpan didalam bungkus rokok dibuang kegot, beruntung warga di TKP membantu petugas sehingga kedua orang ini berhasil diringkus petugas bersama barang buktinya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 bungkus Sedang yang diduga Narkotika dengan berat bruto 15 gram, Uang Rp 3.000.000, Hp Samsung kecil putih, Motor Scopy Nopol : DR 3435 EE   Dompet Kecil warna coklat, Korek api, Cas Hp dan konci kamar kos.

    Pasal yang disangkakan untuk dua orang itu, Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 

    Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

    Rencana tindak lanjut Ditresnarkoba Polda NTB, antaranya melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,      Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Melakukan tes urine untuk dua orang tersebut di Labkes Mataram.(Adbravo) 

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Dialog Santai, Babinsa Dalami Kendala Pertanian

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait