PANGKALAN BUN - Dalam rangka mencegah pungutan liar / pungli oleh petugas SKCK dalam melayani masyarakat, Siwas bersama Siepropam Polres Kobar melaksanakan Pengawasan Internal di Pelayanan Publik SKCK, Rabu (14/04/2021)Pagi.
Kapolres Kobar AKBP DEVY FIRMANSYAH, S.I.K., melalui Kasie Propam IPTU ISBENU RAHARJA menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan internal ini dalam rangka mencegah pungutan liar(pungli) oleh petugas dalam melayani masyarakat dalam mengurus SKCK dan menghindari komplain dari masyarakat.
Semoga dengan pengawasan internal yang dilaksanakan secara terus menerus dapat meningkatkan kinerja anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, paparnya. (saleh)