MANADO - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Vonny Anneke Panambunan, mantan Bupati Minahasa Utara dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021 akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Manado.
Hal itu terungkap pada sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang dipimpin oleh Muh. Alfi Sahrin Usup SH, MH di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, dimana dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Manado memutuskan :
1. Menolak Permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara adalah nihil.
Kepada wartawan usai persidangan, Jaksa Penyidik Kejati Sulut Alex mengatakan bahwa Hakim telah membacakan putusan dan menolak gugatan praperadilan dari Vonny Anneke Panambunan.
Begitu juga dengan Humas PN Manado, Relly Dehuku SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Diketahui sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui 5 (lima) kali persidangan, yakni pada tanggal 12 April s/d 16 April 2021, dan pada hari
Senin, tanggal 19 April 2021 adalah sidang pembacaan putusan.
Pemohon Vonnie Anneke Panambunan sendiri pada persidangan pembacaan putusan diwakili oleh Kuasa Hukum Moh. Ridwan, S.H., dkk, sedangkan termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.
"Majelis Hakim sudah memutuskan, artinya penetapan Vonny Anneke Panambunan sebagai tersangka sudah sah, " ucap Kasi Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, SH, MH. (Steven).