Tim PERADI Batam Raya Siap Kawal Kasus Napi Rutan Kelas II A Yang Meninggal

    Tim PERADI Batam Raya Siap Kawal Kasus Napi Rutan Kelas II A Yang Meninggal

    BATAM-Paska adanya seorang tahanan terpidana (Alm) Siprianus Apiatus Bin Philipus yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Batam, membuat pihak keluarga kini mengadu dalam hal ini meminta bantuan hukum kepada Peradi Batam Raya.

    Ketua Peradi Batam Raya Radius SH., MH mengatakan pihaknya kini telah menerima laporan dari keluarga korban narapidana yang meninggal di Rutan kelas II A Berelang, yakni Siprianus Apiatus Bin Philipus yang mana menuai pertanyaan atas kematiannya. Pasalnya ada keluarga korban tidak terima atas kejanggalan meninggalnya. Makanya upaya itu dilakukan visum lebih dulu.

    "Kami team kuasa hukum penanganan kasus kematian tahanan Rutan kelas II A Batam dari PERADI Batam Raya diantaranya, Radius, S.H, M.H, Tonny Siahaan, S.H, Edy Hartono, S.H, M.H, Abet Hasibuan, S.H, Natalis N. Zega, S.H, Budiman, S.H, Ramon Franky, S.H, Sultan Bayu Anggara, S.H, Chrisanctus Paschalis Saturnus, S.H, "terang Radius SH.MH Kamis (15/4/2021) Siang.

    Ditambahkannya, kasus ini tentunya harus dikawal dengan baik, sehingga jangan sampai kembali terjadi, kalau nanti memang dugaan penganiayaan maka akan ada proses tahapan laporan hingga ke Kementerian Hukum dan HAM.

    "Kami dari PERADI Batam Raya akan siap mengawal kasus ini sampai tuntas, tinggal menunggu visum, setelah itu baru dilanjutkan prosesnya, "ucap Radius.

    Radius menyebutkan, pihak keluarga mempercayakan sepenuhnya atas kejadian meninggalnya terpidana Siprianus kepada kami selalu tim hukum, Maka ini akan dilaksanakan dengan baik.

    "Saya ucapkan terima kasih banyak atas kepercayaan kepada kami Peradi Batam Raya, untuk melakukan lanjutan kasus yang menimpa pihak korban (Alm) Siprianus, "sebutnya.

    Untuk ia berharap, agar kasus ini bisa berjalan dengan baik. Sehingga tegaknya keadilan terhadap masyarakat kecil. Jadi pihaknya akan melanjutkan proses hukumnya sampai mana kelalaian mengakibatkan meninggal dunia.

    Kiriman Taufik Chaniago

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kepedulian, Dandim 0827/Sumenep dan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait