JAKARTA - Anggota Pasukan Pegamanan Presiden (Paspampres) diketahui memukul sopir truk di Kota Solo, Jawa Tengah, usai insiden tabrakan antara truk yang dikendarai sopir truk dengan mobil yang ditumpangi Paspampres. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun sudah memanggil kedua belah pihak. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyayangkan tindakan arogan anggota Paspampres tersebut, sebab perilakunya tidak pantas dilakukan.
“Tindak arogan dari oknum Paspampres ini tidak bisa diterima dan menunjukkan masih marak arogansi aparat TNI yang terjadi di tengah masyarakat, " kata Meutya, Senin (15/8/2022). Meutya mengatakan kejadian arogansi prajurit TNI terhadap masyarakat bukan pertama kali terjadi. Ia lantas mengingatkan 8 wajib TNI yang harus diimplementasikan di lingkungan masyarakat.
"Kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi antara masyarakat dengan TNI. Kami mengingatkan setiap anggota TNI harus memahami dan terus menjalankan 8 Wajib TNI yang berisi di antaranya bersikap ramah terhadap rakyat, sopan santun terhadap rakyat, serta mengimplementasikan slogan yang sering diutarakan TNI, yaitu 'Bersama Rakyat TNI Kuat', " ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Meutya juga meminta jajaran TNI untuk terus menjaga disiplin dan profesionalitas. Mengungkit beberapa kasus melibatkan anggota TNI, Meutya mengartikan ada masalah di kedisiplinan prajurit. "Saya juga meminta kepada TNI untuk terus menjaga dan terus meningkatkan disiplin dari profesionalitas prajurit. Beberapa kasus yang saya dengar seperti penembakan istri TNI oleh suami anggota TNI, penganiayaan oleh senior TNI di Papua menunjukkan adanya masalah dalam kedisiplinan anggota, " ujar Meutya.
Lebih lanjut legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I itu mengapresiasi respons cepat TNI yang langsung menyikapi kejadian tersebut. Meutya juga berharap anggota yang terlibat itu dikenai sanksi. "Kami apresiasi respons yang cepat dari TNI terhadap kejadian-kejadian ini dan berharap dengan respon cepat TNI dapat dicintai rakyat. Ya, (anggota Paspampres) perlu diberi sanksi. Sanksi kan tahapannya banyak, teguran juga masuk sanksi. Tinggal dilihat bobot pelanggarannya sejauh mana, " lanjut Meutya. (tn/sf)