SLEMAN - Mengaku sebagai seorang dokter bedah, pria asal Medan berinisial EP (48) berhasil menipu Sugiyo (50) warga Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman bersama 7 orang pedagang pasar lainnya. Atas perbuatannya itu, EP harus mendekam di ruang tahanan Polres Sleman.
Kanit I Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Leonard Vanangian Hutajuru mengatakan peristiwa penipuan berawal saat tersangka EP yang mempunyai tubuh tambun sedang mencari sayur dan daging segar di Pasar Gamping untuk keperluan konsumsi di rumah sakit. Untuk menyakinkan korban, EP datang dengan menggunakan pakaian rapi dan hendak mencari pasokan daging yang banyak untuk bahan konsumsi di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.
Ternyata perkataan tersangka membuat korban tertarik. Sehingga tersangka memintanya untuk ke sebuah hotel berbintang di Jalan Magelang, untuk membuat kontrak jual beli. Saat itu korban menemui korban pada 23 Januari 2021 lalu, jelasnya saat jumpa media di loby Polres Sleman, Kamis (15/4/2021).
Setelah korban dan 7 pedagang lain menemui tersangka untuk membuat surat perjanjian, disaat bersamaan tersangka meminta Handphone para korban dengan dalih untuk dipasang GPS di handphonenya masing-masing. Ternyata tersangka tidak kembali lagi menemui para korban dan handphone milik para pedagang dibawa oleh tersangka.
Sadar menjadi korban penipuan, para korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Sleman. Mendapatkan adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan secara memeriksa CCTV di sekitar lokasi hotel tempat pertemuan antara para korban dengan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap saat berada di kosnya di daerah Bogor, Jawa Barat. Tersangka kami tangkap akhir bulan lalu, tandas Leonard.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.(agl)