PALANGKA RAYA - Mediasi yang dilakukan Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, kepada sepasang muda-mudi yang sempat viral di media sosial akibat video asusila, berbuah manis.
Dua remaja berinisial R (22) dan WD (18) ini telah bersepakat untuk menikah, Jumat (25/11/2022) lalu, usai dimediasi oleh kepolisian.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro, S.H., M.H melalui Ketua Tim Virtual Police Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H., Sabtu (3/12/2022) menyebutkan, pihaknya telah melakukan mediasi terhadap persoalan tersebarnya video syur di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, dua remaja di Kabupaten Pulang Pisau itu tengah melakukan hubungan layaknya suami istri. Video tersebut direkam oleh pemeran laki-laki serta diduga dilakukan di Palangka Raya.
"Jadi video itu tersebar di kampungnya dan kemudian orang tua pihak perempuan yang tahu lantas keberatan pada akhirnya menuntut agar laki-laki mau bertanggung jawab untuk menikahi anaknya, " ujar pria yang akrab dipanggil Cak Sam.
Dijelaskannya, mediasi telah dilakukan pada tanggal 1 November 2022 lalu. Mediasi tersebut mempertemukan dua pihak antara laki-laki dan perempuan.
Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng yang menjadi mediator akhirnya menyarankan kedua pasangan tersebut untuk menikah. Kedua belah pihak akhirnya sepakat mengenai hal itu.
"Sebaiknya mereka menikah, karena sudah melakukan hubungan yang melampaui batas dan ini juga sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan yang sudah dilakukan, " ungkap Cak Sam.
Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa siapapun pengguna media sosial harus bijak dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan sesuai koridor hukum apabila pengguna media sosial menyalahgunakan platform untuk meresahkan ataupun merugikan orang lain.
"Disamping itu, Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng siap memberikan solusi dan membenarkan informasi apapun di media sosial yang mengandung hoaks, isu SARA dan hal-hal berbau negatif lainnya, " tandasnya.