Laporan Dugaan Penyimpangan Pada RSUD Depati Hamzah Telah Diterima Kejati Babel

    Laporan Dugaan Penyimpangan Pada RSUD Depati Hamzah Telah Diterima Kejati Babel


    PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima laporan atas dugaan berbagai penyimpangan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

    Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan jika laporan  dugaan berbagai penyimpangan di RSUD Depati Hamzah berupa belanja oksigen pasien covid - 19, pembagian insentif covid dan pemotongan gaji honorer.

    “ Iya tadi sore kita menerima langsung laporan dari seseorang bernama Hendra terkait dengan adanya dugaan berbagai penyimpangan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, ” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Rahadjo saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu malam (24/2/2020) 

    Dijelaskan Basuki, laporan atas dugaan berbagai penyimpangan tersebut oleh pihaknya akan dilakukan pengkajian agar nantinya dapat diketahui apakah masuk dalam ranah tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi.

    “ Yang pastinya laporan tersebut sudah kita terima dan akan kita kaji terlebih dahulu , ’’ ucapnya.

    Disinggung apakah pimpinan Kejati Babel mengetahui adanya laporan dugaan berbagai penyimpangan di RSUD Depati Hamzah, Basuki menerangkan jika pimpinannya belum mengetahui sebab menurut Basuki, laporan tersebut baru diterima sore hari tadi.

    “ Belum lah kan laporannya baru sore tadi dan itu pun harus dikaji terlebih dahulu baru nantinya disampaikan ke pimpinan, ” terang Basuki seraya menambahkan pelapor atas nama Hendra merupakan mantan dari tenaga honorer di RSUD Depati Hamzah.

    Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Depati Hamzah  M Fauzan menegaskan jika tidak benar telah terjadi berbagai penyimpangan di RSUD Depati Hamzah seperti yang dilaporkan ke Kejati Babel.

    “ Tidak benar lah semua laporan yang dituduhkan itu, ” tegas Fauzan saat dimintai tanggapannya.

    Diungkapkan Fauzan, dirinya selaku Direktur RSUD Depati Hamzah akan kooperatif apabila suatu saat nanti diperiksa atas laporan tersebut.

    “ Oke kita akan jalankan pemeriksaan nantinya yang akan dilakukan Kejati dan untuk masalah seperti ini tentunya kita akan kooperatif, ” imbuhnya.

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Komisi IV DPRD Babel Soroti...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait