JATIM - Polda Jawa Timur berhasil menangkap 7 orang pelaku judi online yang terdiri dari pemain, pengepul, dan bos (penanggung jawab judi online)
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta , pengungkapan kasus perjudian online di wilayah Jawa Timur lantaran adanya laporan dari masyarakat.
Dengan adanya laporan tersebut petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku dengan inisial GJ (33) warga Surabaya.
"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya, " ungkap Niko, Minggu (21/8/2022).
Hasil penyelidikan, kedua pelaku telah menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
"Terhadap pelaku BH, diperoleh lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya di antaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30), " ungkapnya.
Setelah dilakukan penyeledikan kembali, polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
"Dari keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big boss atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur, " tambahnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas sindikat di daerah Sukomanunggal Kalijudan dan Mulyorejo Surabaya.
"Omzetnya miliaran rupiah. Selain mengamankan tujuh pelaku, penyidik juga menyita batang bukti berupa satu handphone merk iPhone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor Asus dan satu monitor merk Acer, " ungkapnya
Atas perbuatannya ke 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.