Mahasiswa Minta KPK Segera Tangkap Gubernur Papua Barat Diduga Melakukan Suap Kepada Wahyu Setiawan

    Mahasiswa Minta KPK Segera Tangkap Gubernur Papua Barat Diduga Melakukan Suap Kepada Wahyu Setiawan

    Jakarta - Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7/2020), Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan melalui rekening istri dari sepupunya. 

    Uang yang diakui Thamrin berasal dari Gubernur Dominggus tersebut terkait dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.
    Diduga, uang itu diberikan kepada Wahyu yang diyakini dapat membantu dalam proses seleksi agar ada orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat.

    Keterangan Muhammad Thamrin itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

    "Dalam keterangan di persidangan, Sekretaris KPUD Papua Barat mengaku dugaan uang suap tersebut disediakan atau berasal dari Gubernur Papua Barat. Oleh Karena itu, kami berharap kepada KPK agar Gubernur Dominggus segera dilakukan pemeriksaan terkait suap yang dilakukan kepada wahyu setiawan.

    Wahyu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Gubernur Papua Barat terkait proses seleksi anggota KPUD.
    Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Penerimaan uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

    Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melaluitransferantarbank.WahyuSetiawanmeminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.

    Dakwaan jaksa juga mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan.

     Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya di Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekeningWahyu.

    "Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer, " ucap jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

    Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019.Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan kesiapan 'Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi PapuaBarat.


    Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu, " yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

    Dengan demikian kami yang tergabung dalam ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Dan Demokrasi Indonesia ( implikasi)Meminta.

    Mendesak KPK agar segera mengusut tuntas Dugaan praktek suap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Demi papua barat yang Bersih dari ancamankorupsi

    Mendesak KPK Agar segera Melakukan pemeriksaan Terhadap gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan karena Diduga Kuat Melakukan Suap Terhadap Wahyu Setiawan, KPK harus menyelamatkan papua Barat dari tindakan Praktek suap dan ancamankorupsi.

    Papua Barat Jakarta KPK
    Fikri Haldi

    Fikri Haldi

    Artikel Sebelumnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait