MEDAN - Petugas Tekab Polsek Medan Baru mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Honda Supra yang terjadi di Jalan Mesjid Gg A, Kel Anggrung, Kec Medan Polonia (Gudang Hermes).
Dalam pengungkapan ini, petugas melumpuhkan kaki dari dua pelaku berinisial F (38) warga Jalan Cinta Karya Gg. Persatuan Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia dan S.H (32) warga Jalan Starban Gg. Imam Kel. Polonia Kec. Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH menyebutkan aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian Jalan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban Edison Sinaga (50) warga Jalan Mongonsidi 3 Kel Polonia Kec Medan Polonia pada tanggal 06 April 2021 pukul 06.00 wib
"Kedua pelaku diamankan ketika petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mendapat informasi bahwa pelaku F akan melintas di Jalan Polonia. Dari informasi itu, petugas turun ke lokasi dan setibanya di lokasi petugas melihat tersangka F yang selanjutnya tersangka langsung diamankan petugas, "kata Kompol Aris Wibowo SIK MH, Kamis (15/4/2021).
Kepada petugas, tersangka F mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya berinisial S.H. "Tersangka S.H ditangkap di Jalan Starban Gg Imam dan dari hasil interogasi sepeda motor yang di curi telah di jual kepada seorang wanita di daerah Marelan, " ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan pengembangan ke tempat tersangka menjual sepeda motor, Kapolsek menyebutkan pelaku penampung sepeda motor tidak ada ditempat.
"Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi penampungan sepeda motor, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas lalu memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku, " ujarnya. Alamsyah