Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih: RUU Praktik Psikologi Jembatani Profesi Psikologi

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih: RUU Praktik Psikologi Jembatani Profesi Psikologi

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, tujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi salah satunya untuk menjembatani profesi-profesi psikologi, dan agar tidak berbenturan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

    “Komisi X membahas bagaimana (Psikolog) ada suatu kelembagaan, sebagaimana di profesi-profesi lain itu dijembatani, karena sebelumnya ada profesi psikologi yang sudah diakomodasi di UU Kesehatan dan Kesehatan Jiwa, bagaimana supaya UU ini tidak berbenturan dengan UU tersebut, tetapi juga tidak meninggalkan sama sekali. Jadi kita harus mengakomodasi semua dan disinkronisasi tentang kelembagaan tersebut, " ujar Fikri di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (5/4/2021).

    Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, UU ini dibentuk supaya ada kompetensi dan kejelasan, agar tidak ada psikolog 'abal-abal' dan nantinya akan ada yang menilai, mengevaluasi dan memberikan sertifikasi, dan UU ini akan mengatur lembaga-lembaganya yang nanti akan disimulasikan terlebih dahulu.

    “Profesi psikologi ini banyak, ada psikologi forensik, pendidikan, klinis dan seterusnya, yang diatur UU barangkali baru 1 yaitu Psikologi Klinis dan itu diatur di UU Kesehatan dan Kesehatan Jiwa, bukan berarti psikologi yang lain seperti forensik dan sebagainya tidak baik atau tidak legal, mereka juga harus dilindungi. Maka itulah urgensi UU ini muncul, supaya seluruh bidang psikologi ini semua itu legal standing-nya sesuai dengan UU, " ujar Fikri.

    UU Praktik Psikologi ini, menurut Fikri banyak direspon positif oleh sejumlah pihak, karena sebelumnya tidak ada yang memberikan kejelasan atau legal standing kepada profesi psikologi, terutama legalitas praktik psikologi mereka, yang nantinya status mereka bisa sebagai asisten psikologi, sebagai psikolog dan sebagainya.

    Sementara itu, Sekdirjen Kemendikbud RI Paristiyanti Nurwardani menyampaikan, pemerintah ingin mengajak teman-teman dari asosiasi profesi atau organisasi profesi yang ada untuk melakukan sinergi dengan cara komunikasi dan kolaborasi agar bersama-sama melakukan harmonisasi dari RUU Praktik Psikologi ini mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, karena memang ada pendidikannya, kemudian Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

    “Disampaikan oleh Wakil Ketua (Komisi X DPR RI) harus ada standar kompetensinya, karena diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2012, kemudian kita akan aware terhadap UU Tenaga Kesehatan yang ada Psikologi Klinis dan Psikologi Kesehatan jiwa, dan kami juga akan melakukan kegiatan harmonisasi dan sinergi dengan UU yang telah lebih dulu keluar, sehingga UU Praktik Psikologi ini menjadi UU milk bersama dan menjamin karir dari psikolog di masa yang akan datang, " pungkas Paris. (eno/sf)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Puasa, Serda Agus Aktif Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait