Terkait Perkara Cukai, Kejari Manado Setorkan Dana Titipan ke Kas Negara

    Terkait Perkara Cukai, Kejari Manado Setorkan  Dana Titipan ke Kas Negara

    MANADO - Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran  ke Kas Negara uang titipan dari terdakwa Siegfried Ferdinand Pontoh sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) sebagai tindak lanjut  atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai, Rabu (07/04/2021).

    Berdasarkan putusan Nomor : 179/Pid.Sus/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Manado   telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIEGFRIED FERDINAND PONTOH dengan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560, - = Rp.840.660.480, - (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah);

    Diterangkan lebih lanjut oleh Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar SH, MH,  bahwa Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimaksud  merupakan salah satu langkah  Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional  di masa pandemi. 

    Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.(***/Steven)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Ini Cara Propinsi Babel Kendalikan Gas LPG...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait