JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau ulang pembuatan ruang restorative justice dalam kegiatan prioritas nasional tahun anggaran 2023. Meski penting, Kejagung diingatkan untuk tidak men-glorifikasi restorative justice. Mengingat restorative justice sudah seharusnya merupakan bagian dari tugas sehari-hari yang sudah semestinya dilakukan Kejagung jika dalam suatu perkara dipandang perlu untuk dilakukan, sehingga tidak memerlukan ruang khusus.
Hal ini ditekankan Taufik saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
“Dalam prioritas nasional Kejagung 2023 di poin 9 halaman 9, terdapat pembuatan ruang restorative justice. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, tetapi saya mempertanyakan kegunaannya untuk apa? Restorative justice seharusnya sudah menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari dan bagian dari semestinya dilakukan oleh Kejagung sehingga tidak perlu di-glorifikasi dengan ruang restorative justice ini. 50 unit untuk ruang restorative justice saya tidak membayangkan untuk apa? Jadi coba dipertimbangkan kembali alasan untuk membuat ruang restorative justice ini, ” ujar Taufik.
Selain itu, politisi Partai NasDem ini menyoroti program penegakan dan pelayanan hukum Kejagung. Taufik meminta Kejagung membuat suatu sistem baru berkaitan dengan penghitungan anggaran yang tidak berdasarkan aspek kuantitatif untuk penanganan perkara. Sebaliknya, Taufik mengingatkan Kejagung untuk mengedepankan aspek kualitatif dan juga mempertimbangkan peran kejaksaan-kejaksaan yang mampu menekan dan melakukan pencegahan kejahatan sebagai suatu indikator prestasi.
“Selama ini jika jumlah perkara yang ditangani menurun akhirnya berimbas pada turunnya juga anggaran untuk tahun kedepannya, kan begitu cara perhitungannya selama ini. Nah, padahal dengan UU Kejaksaan yang baru ada juga peran dari Kejaksaan untuk pencegahan kejahatan. Cobalah dimulai dipikirkan dengan cara penghitungan yang baru yaitu bukan kuantitatif tetapi kualitatif dan juga mempertimbangkan peran dari kejaksaan-kejaksaan yang mampu untuk menekan dan melakukan pencegahan kejahatan sebagai suatu prestasi, ” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung I tersebut. (pun/sf)