KAPUAS - Bertempat di Lantai Bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas melaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin di Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Senin (15/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga S.W., S.H., S.I.K., Kasatreskrim Polres Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Kasipropram, personel Satreskrim Polres Kapuas dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas menyampaikan, bahwa anggota Satreskrim dan Satresnarkoba menemukan senjata api di rumah tersangka narkotika. "Kepada tersangka Narkotika yang mana disini barang bukti yang diamankan petugas ini cukup banyak akan dikenakan pasal Narkotika dan juga pasal kepemilikan senjata api akan dikenakan undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, " ungkap Kapolres.
Adapun jumlah tersangka yang terkenakan kasus tindak pidana senjata api tanpa izin ada dua orang tersangka. "Barang bukti yang ditemukan petugas berupa satu buah senjata api rakitan jenis laras panjang, dua buah butir peluru di dalam tempat minyak rambut terbuat dari plastik berwarna hitam, satu buah senjata api rakitan jenis laras panjang, dua buah senjata api rakitan Laras pendek, dan satu butir amunisi/peluru yang masih ada di dalam Laras, " jelasnya.
Kapolres Kapuas menambahkan, jadi di dalam dua kasus besar yang petugas Satreskrim dan Satresnarkoba ungkap minggu lalu ini, Kapolres Kapuas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kab. Kapuas yang dengan adanya kesadaran hukum untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian.
"Tanpa kerjasama dari masyarakat kami anggota Kepolisian tidak akan bisa bekerja sendirian. Semoga solidaritas ini selalu terjalin dengan baik untuk Kab. Kapuas terhindar dari penyalahgunaan Narkotika dan juga penggunaan senjata api tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, " tutup Kapolres.