JATENG- Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 resmi memperpanjang larangan mudik mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kepala BNPB Doni Monardo menyatakan pihaknya melakukan pengetataan soal larangan mudik atau persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei).
Dengan adanya Addendum SE 13/2021 ini melengkapi aturan sebelumnya soal larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Adapun, perbedaan dalam Addendum ini yaitu perluasan periode larangan mudik sehingga upaya pencegahan lewat testing atau random check pun sudah dimulai sejak 22 April - 24 Mei.
"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan, " tulis Addendum tersebut.
Dengan demikian pemerintah menegaskan, pemeriksaan Covid-19 di tengah perjalanan sudah dapat dilakukan mulai 22 April 2021.
Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi diimabu melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen pada H-1 keberangkatan, petugas juga berhak melakukan random check jika diperlukan.
Sementara bagi pelaku perjalanan transportasi umum baik darat, laut, dan udara wajin menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR /rapid test antigen, atau GeNose C19 dan mengisi E-HAC Indonesia. (Sugiyanto/***).