Koba (Bangka Tengah) - Spanduk yang berlogo krops bhayangkara bertuliskan larangan dan sanksi hukum melakukan aktifitas penambangan timah di area kolong Pungguk, Kenari, Marbuk dan sekitarnya yang terpasang di dekat kolong dan dekat pondok/camp, tampaknya tidak membuat para pelaku penambang timah ilegal takut, bahkan terkesan menantang aparat penegak hukum (APH) kepolisian setempat.
Pasalnya, baru beberapa pekan pasca penertiban aktifitas penambangan timah ilegal dengan ponton tambang inkonvesional (Ti) apung di area kolong Pungguk, Kenari, dan Marbuk Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah yang ditertibkan bersama tim gabungan Polres Bangka Tengah.
Tampaknya ratusan ponton TI apung hari ini sudah bersiap-siap beraktifitas kembali di area kolong Pungguk, Kenari dan Marbuk.
Hal tersebut terungkap, saat Pers Babel melakukan investigasi ke lokasi area kolong Pungguk, Kenari dan Marbuk sekira pukul 11.00 wib, (Jum'at, 23/04/2021) pantauan Pers Babel di lapangan tampak ada ratusan ponton Ti Apung yang sudah terparkir rapi di pinggiran kolong dalam posisi siap beraktifitas.
Sebelum Pers Babel memasuki lokasi tersebut ada pos/kamp dan portal yang dijaga oleh oknum masyarakat sebagai bentuk mencegah atau larangan kepada siapapun yang akan masuk ke lokasi tersebut tanpa izin dari mereka yang menjaga pos portal.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, ratusan ponton Ti apung yang siap beraktifitas tersebut ternyata dikoordinir oleh oknum yang berbeda hal ini ditandai dengan warna bendera yang berbeda (dan saat itu terlihat ada tiga warna bendera (biru, merah dan hitam) yang terpasang di setiap ponton ti apung yang dikoordinir oleh oknum masyarakat bahkan patut diduga ada yang dikoordinir oleh oknum APH.
Hasil produksi timah dari setiap ponton Ti yang beraktifitas dipotong 20% yang dikenal dengan oleh para penambang dengan sistem 10.2, dengan pembagian 20% hasil produksi timah yang dihasilkan setiap ponton Ti apung 10 % dibagikan untuk masyarakat desa yang terdampak dan 10% dibagikan untuk jatah APH Babel.
Hasil produksi timah dari aktifitas ponton Ti apung di area kolong Pungguk, Kenari dan Marbuk tersebut sedikitnya 5 ton pasir timah per-harinya.
Masyarakat harus tahu bahwa kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (ILEGAL) melanggar pasal 158 Undang undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK dipidana dengan pidana paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Sementara itu, saat Pers Babel menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Selamat tidak menanggapi sebagai konfirmasi Pers Babel. (Sinyu Pengkal)