(30/11)Bertempat di Ruang Baladewa (Bapas Nusakambangan) Sarwo Edi selaku Pembimbing Kemasyarakatan, melakukan bimbingan konseling kepribadian terhadap Klien Pembebasan Bersyarat (PB) inisial ST. Bimbingan Konseling ini dilakukan saat klien melakukan wajib lapor atau apel di pelayanan Baladewa. Bimbingan kali ini, Klien diberikan motivasi dan pencerahan agar klien tetap mentaati peraturan yang berlaku selama menjalani Integrasi PB, jaga diri baik-baik agar tidak terjadi pelanggaran hukum lagi sehingga mampu menyelesaikan bimbingan sampai selesai. Diharapkan Klien dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat secara utuh dapat mengikuti kegiatan kemasyarakatan seperti warga lainnya", ucap Wowo sapaan akrabnya. Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan motivasi dan penguatan bagi Klien tersebut untuk tetap menjalankan ibadah dengan baik serta diberikan pemahaman akan kesadaran hukum supaya kedepan tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga akan lebih nyaman dalam menjalani kehidupannya.