Percepat Produksi Batik Lapas Permisan Nusakambangan oleh Kasi Giatja

    Percepat Produksi Batik Lapas Permisan Nusakambangan oleh Kasi Giatja
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Batik Nusakambangan adalah ikon kegiatan kerja Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng. 

    Batik karya Warga Binaan Pemasyarakatan ini sekarang telah banyak menyita perhatian kalangan masyarakat. Sehingga banyak pesanan masuk silih berganti, baik tulis maupun cap, Senin (23/01).

    Kegiatan batik yang terkenal dengan "Suket Teki" dan "Wijayakusuma" nya ini sedang memproses batik cap dan tulis pesanan yang mencapai 200 pcs. Untuk mempersingkat waktu pengerjaan, Kasi Kegiatan Kerja Lapas Permisan memberlakukan sistem lembur.

    Dalam pelaksanaan sistem lembur ini diawasi oleh petugas piket khusus yang mengawal jalannya kegiatan mulai dari apel pembukaan, pengawasan hingga pemasukan kembali WBP kedalam kamar hunian. 

    Reza Ibnu Wibowo selaku Kasi Giatja Lapas Permisan juga memantau serta memberi pengarahan langsung kepada WBP pekerja batik mengenai tugas masing-masing. Dalam pantauannya Reza memberikan arahan mengenai desain batik yang harus dibuat agar sesuai dengan pesanan.

    "Ini kita tinjau dan pantau langsung proses pengerjaannya agar tidak ada kesalahan sehingga meminimalisir kain reject , kita juga berkejar dengan waktu karena pemesan sudah sangat ingin memakai produknya, " pungkas Reza.

    Disisi lain seorang WBP berinisial A memberikan pernyataan bahwa mereka senang mendapatkan arahan langsung dari Kasi Giatja. 

    "Sangat membantu kami dalam proses pengerjaanya, kami jadi tahu bagaimana proses pengerjaan yang baik, " ungkap A.

    Dengan waktu yang singkat Lapas Permisan mengharapkan dapat memenuhi permintaan dengan baik tetapi dengan hasil yang maksimal.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng batik
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Lingkungan Yang Bersih dan Asri,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait