Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan bertekad untuk selalu memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Salah satu tugas utama PK Bapas Kelas II Nusakakambangan adalah pendampingan anak. Sesuai UU SPPA, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap anak dalam tingkat pertama dilakukan dengan hakim tunggal, namun dalam hal tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 tahun atau lebih sulit pembuktiannya, dapat dilakukan dengan hakim majelis. Pemeriksaan perkara anak dalam sidang anak dinyatakan tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan. Kemudian dalam proses persidangan, Pembimbing Kemasyarakatan juga wajib mendampingi anak.
Selama pandemi COVID 19, dimana dilakukan banyak pembatasan dan prosedur kesehatan untuk dapat menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh pihak yang terlibat, proses pemeriksaan dalam sidang anak dilaksanakan secara online. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan pun turut serta dalam proses pemeriksaan berupa pelaksanaan pendampingan anak yang dilakukan secara teleconference dari Rutan Polresta Cilacap.
PK Daru menambahkan, "Selain fokus pada protokol kesehatan, faktor humanis yang mempertimbangkan kondisi psikologis anak perlu diperhatikan. Hal ini sesuai dengan UU SPPA Pasal 22 "Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan" sehingga PK Bapas Nusakambangan tidak mengenakan seragam dinas saat mendampingi perkara Anak."