JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing “Jagratara” secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis-Jumat, 2-3 Mei 2024. Jagratara diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti “selalu waspada”, sikap yang dituntut dari petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia yang menjadi ujung tombak pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di sekitarnya.
"Pada tahun 2023 sudah kita kenalkan operasi serentak seperti ini dengan tujuan pembinaan dan peringatan sehingga ada perbaikan atas kesalahan yang dilakukan orang asing dalam skala ringan. Pada tahun ini kita tingkatkan lagi lebih keras sehingga akan dijatuhkan tindakan administratif atau bahkan pidana keimigrasian, " ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam dalam pembukaan operasi Jagratara di Tangerang pada Kamis (02/05/2024).
Baca juga:
Residivis 363 Kembali Ditangkap Polisi
|
Godam mengungkapkan pola operasi pengawasan serentak yang dilakukan masih sama dengan tahun sebelumnya dan akan menjadi pembiasaan sebagai pola operasi pengawasan keimigrasian.
"Bedanya dengan operasi-operasi pengawasan sebelumnya adalah biasanya kita lakukan sekali setahun, mulai tahun ini kita lakukan operasi serentak bisa beberapa kali dalam setahun, " jelasnya.
Untuk operasi pengawasan serentak ini, Godam menjelaskan waktunya dan juga targetnya akan ditentukan serta dikendalikan oleh Ditjen Imigrasi secara terpusat.
"Strategi seperti ini kami lakukan sehingga operasinya akan menjadi tiba-tiba yang tidak dapat diprediksi oleh pelanggar keimigrasian, " ungkapnya.
Dalam rangka mendukung Operasi Jagratara tersebut Ditjen Imigrasi melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.
Tercatat 914 orang asing diperiksa dalam operasi tersebut. 480 orang di antaranya merupakan warga negara Tiongkok. Kantor Imigrasi Palopo mencatatkan pengawasan orang asing
terbanyak dengan jumlah 102 orang, diikuti Kantor Imigrasi Manokwari dan Singaraja dengan jumlah 57 dan 53 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 dari 914 orang asing yang diperiksa memerlukan tindakan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.
Di Denpasar, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan dua perempuan asing asal Tanzania dan Uganda yang diduga melakukan kegiatan prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, Satu orang WN India kedapatan overstay selama 466 hari oleh petugas Imigrasi Tasikmalaya. MS (41) sebelumnya masuk ke Indonesia dengan visa on arrival. Setelah melakukan satu kali perpanjangan VoA dan menikah dengan perempuan Indonesia, MS tidak lagi melakukan pengurusan izin tinggalnya.
“Sesuai arti Jagratara, jajaran imigrasi akan “selalu waspada” terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Godam.