CILACAP – Sebanyak 41 orang peserta diklat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan mendapatkan materi teknik penyajian data dalam sidang TPP. 2 Diantara 41 peserta tersebut merupakan Pembimbing Kemasyarakat yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kanwil Jawa Tengah, Sabtu (01/10/2022).
Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemmbimbing Kemasyarakatan
Baca juga:
Amsakar Motivasi Mahasiswa Hukum Uniba
|
Pada kesempatan kali ini peserta belajar tentang apa saja data yang harus disajikan dalam siding TPP, bagaimana prosedur penyajiannya, serta belajar mensimulasikannya kepada rekan-rekan agar mengetahui kemampuan dari masing-masing individu. Sidang TPP juga merupakan salah satu tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyaratan yang wajib dijalankan untuk membahas evaluasi perkembangan pembinaan narapidana ataupun menentukan suatu program pembinaan/pembimbingan yang layak bagi narapidana/klien pemasyarakatan.
Disini Galih Rakasiwi sebagai pengajar materi ini mengingatkan untuk tetap menjalankan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan nantinya ketika kembali lagi di Unit Pelaksana Teknis masing-masing. “Saya harapkan Bapak/Ibu sekalian nantinya setelah mempelajari materi ini dapat menyajikan hasil litmas yang telah dibuat dalam siding TPP untuk diminta pendapat atau tanggapan dari anggota TPP lainya terkait rekomendasi yang telah kita buat.” Jelas Galih.