JAKARTA - Lama tak melakukan aktivitas produksi, padahal sudah mengantongi izin kontrak karya selama 24 tahun, PT Sorikmas Mining didesak Komisi VII DPR RI untuk segera dicabut izinnya. Kawasan operasional PT Sorikmas Mining juga berdekatan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Akhirnya, kerusakan lingkungan tak terhindarkan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dalam poin penting kesimpulan rapat Komisi VII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman disebutkan bahwa PT Sorikmas Mining sudah melakukan penelantaran kontrak karya seluas 201.600 hektar tanpa adanya kegiatan produksi.
Presiden Direktur PT Sorikmas Mining Boyke Poerbaya Abidin berdalih, cadangan emas yang ada selama eksplorasi dinilai tidak ekonomis, walau pihaknya mengaku sudah mengebor sebanyak 160 lubang. Pihaknya juga sudah mengaku sudah melakukan studi kelayakan eksplorasi. Namun, Komisi VII DPR tetap pada rekomendasinya agar Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan yang dikantongi PT Sorikmas Mining sejak 19 Februari 1998 yang merupakan izin generasi VII.
"Komisi VII DPR mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha di seluruh wilayah Indonesia, " kata Maman, membacakan poin penting kesimpulan rapat itu. (mh/aha)