JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat terus melakukan penyempurnaan strategi nasional implementasi pendidikan antikorupsi (Stranas PAK) di seluruh satuan pendidikan formal baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Selama sepekan pada 18-22 Juli KPK mengunjungi 15 satuan pendidikan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan uji coba indeks integritas, monitoring dan evaluasi (monev) integritas ekosistem, serta mendapatkan masukan terkait petunjuk teknis (juknis) Stranas PAK.
Lima belas satuan pendidikan tersebut, yaitu TK Negeri Pembina Tegal Selatan, TK/KB Krista Gracia Klaten, TK RA Muslimat NU Sucen 1 Glagahombo Magelang, MIN 3 Demak, SDN 2 Campurejo Kendal, SD Muhammadiyah 1 Surakarta, MTS Negeri 1 Tegal, SMP Negeri 1 Mertoyudan, SMP IT Ihsanul Fikri Mungkid, SMA Negeri 15 Semarang, MAN Kendal, SMA IT Hidayah Klaten, Universitas Negeri Semarang, Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan UIN Raden Mas Said Surakarta.
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan amanat pasal 7 UU No.19 Tahun 2019, yaitu KPK berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di setiap jejaring pendidikan.
Pada tahun 2022 ini KPK bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menyempurnakan Stranas PAK dengan output yaitu tersusunnya juknis implementasi PAK Nasional bagi jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar dan menengah, serta pendidikan tinggi.
Selain itu, dalam mengimplementasikan PAK, KPK tidak hanya mendorong disertakannya pembelajaran antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, tetapi juga dengan pembangunan ekosistem yang mendukung terlaksananya praktik nilai-nilai integritas dalam proses pendidikan. Untuk itu, kegiatan yang berlangsung selama sepekan ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan secara langsung dari para praktisi pendidikan di daerah.
Baca juga:
Rudi Silaturahmi Bersama Guru TPQ
|
Dari hasil diskusi, KPK mendapati bahwa walaupun tidak berdiri sendiri sebagai mata ajar, hampir seluruh satuan pendidikan telah menginsersi dan mengintegrasikan kurikulum pendidikan antikorupsi atau pendidikan karakter ke dalam mata ajar terkait.
Selain melalui mata ajar, terdapat pola-pola habituasi nilai-nilai antikorupsi seperti penegakan aturan kedisiplinan dan kejujuran. Ada pula satuan pendidikan yang sudah sangat terampil dalam membuat perangkat ajar pendukung internalisasi nilai-nilai antikorupsi. Ada juga yang menggunakan pendekatan kearifan lokal, seperti menggunakan wayang sebagai sarana pembelajaran.
*KPK Gunakan Platform JAGA.id untuk Monev Digital PAK*
Alasan pemilihan wilayah Jateng untuk pelaksanaan kegiatan ini antara lain karena seluruh 36 pemda di Jateng sudah memiliki peraturan kepala daerah (Perkada) tentang implementasi pendidikan antikorupsi. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Gubernur Jateng No.10 Tahun 2019, Peraturan Bupati Magelang No.38 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang No.50 Tahun 2019.
Publik juga dapat mengakses regulasi daerah lainnya di platform JAGA.id pada menu pelayanan publik dan sub-menu pendidikan. Sejak 2021 KPK memanfaatkan platform JAGA.id untuk melakukan monev digital atas implementasi PAK.
Data pada JAGA.id per 21 Juli 2022 menunjukkan dari 548 pemda, 70 persen atau 380 pemda telah memiliki regulasi PAK. Dari total 222.827 sekolah sebanyak 33.698 sudah memiliki akun di JAGA.id namun hanya 1, 69 persen atau 3.762 sekolah yang telah mencatatkan implementasi PAK.
Khusus wilayah provinsi Jateng, dari total 25.293 sekolah, baru 17, 21 persen atau 4.353 sekolah yang sudah memiliki akun di JAGA.id dan hanya 0, 09 persen atau 24 sekolah yang melaporkan implementasi PAK.
KPK mengimbau agar satuan pendidikan secara tertib mencatatkan implementasi pendidikan antikorupsi pada platform tersebut.
Melalui serangkaian strategi dan program yang tengah berjalan, KPK berharap kerja sama dengan satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dapat mengoptimalkan penggunaan platform tersebut.
KPK juga mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait khususnya di sektor pendidikan turut mendukung salah satu tujuan pendidikan, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia.
Tujuan ini selaras dengan visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Salah satunya melalui pembangunan integritas dan budaya antikorupsi.
Sumber: Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding