CILACAP, INFO_PAS - Kasi Adm Kamtib beserta jajaran memberikan arahan terkait dengan tata tertib warga binaan, Senin (24/10).
Mengacu pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib di dalam Lapas dan rutan serta penguatan nilai-nilai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberitahuan kepada WBP sangat perlu dilakukan.
Pemberitahuan tata tertib tersebut dimaksudkan untuk dipedomani oleh seluruh warga binaan agar dapat berpengaruh terhadap perubahan perilaku setiap individunya masing-masing.
Kasi Adm Kamtib berpesan kepada warga binaan untuk senantiasa mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Highrisk Karanganyar agar terciptanya situasi dan kondisi yang aman dan tertib, karena pelanggaran yang terjadi akan merugikan warga binaan itu sendiri. Selain itu, Kasi Adm Kamtib juga mengingatkan untuk menjaga kebersihan kamar hunian agar terhindar dari berbagai macam penyakit.
“Saya harap kegiatan semacam ini dapat meningkatkan pemahaman WBP tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga. ” ucap Kalapas, Bapak Riko Purnama Candra.