OPINI - Bicara tentang petani berarti kita berbicara tentang kegiatan upaya masyarakat untuk sejahtera hidupkan kebutuhan keluarga.
Petani itu hasilkan produksi nyata untuk kepentingan masyarakat luas dan negara.
Melirik pada petani kelapa sawit Kalimantan timur kabupaten Penajam Paser Utara jelas perjuangan rakyat bertani hasilkan produksi yang punya tantangan berat saat ini ditengah harga buah TBS tidak merata di setiap pabrik CPO dan tengkulak karna mengikuti patokan harga mitra jual masing - masing perusahaan pabrik kelapa sawit penghasil CPO di wilayah PPU.
Fakta pada lokasi timbangan di kecamatan Sepaku kabupaten PPU Kaltim pada tanggal 02/12/2022 di A Rp.1980 sementara di B Rp.214000 dengan masing - masing potongan 3%.
Keterpurukan petani kelapa sawit mandiri saat ini dengan langkahnya pupuk subsidi pemerintah dan hanya pupuk non subsidi yang marak dijual mulai dari harga 300ribu - sejutaan membuat petani kebingungan rencana peningkatan kualitas hasil produksi buah kelapa sawit miliknya.
Tak ada masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit yang luas di wilayah Sepaku PPU seperti di Binuang, telemo, maridan dan lainnya kecuali milik perusahaan yang tidak berdampak pada masyarakat banyak di wilayah tersebut.
Baca juga:
Renungan Menjelang HUT RI ke 76
|
Kepemilikan kebun sawit milik warga satu - satunya sumber penghidupan keluarga di wilayah tersebut dengan melihat minimnya areal persawahan dan tambak di wilayah Binuang, telemo, maridan.
Terlepas dari itu, maka warga terhantui dengan ancaman kemiskinan masa depan hadirnya IKN dengan isu tanah milik warga seakan ingin dikuasai oleh pemerintah diantaranya munculnya aturan keterbatasan pemilik menjual tanah mereka.
Pemerintah selalu baik dalam wacana kesejahteraan tapi harus mengantongi data teriakan warga mulai dari kepemilikan lahan pertanian milik warga sampai kelancaran pupuk subsidi hingga menekan mahalnya pupuk non subsidi dan racun gulma.
Jika hal itu, pemerintah tidak bersama memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut, maka bencana kemiskinan akan terhantui kedepannya.
Selain itu, pada tahun 2021 pengukuran tanah dari BPN dengan dali pengurusan sertifikat kolektif PTSL berlarut tidak jelas sampai saat ini sudah hampir masuk tahun 2023.
Makin tidak jelas membuat warga geram dengan keadaan seperti hal tersebut.
Mereka berharap kepada pemerintah, TNI, Polri harus menjaga dan melindungi warga agar senantiasa mereka hidup aman, damai, tentram dan sejahtera.
Kaltim 12/12/2022
Opini oleh Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd
Baca juga:
Konsep Keadilan Harga
|
(Ketua DPD JNI, pengamat ekonomi dan pendidikan)