PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah memastikan akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun. Aturan itu tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan, penertiban akan dilakukan setelah masa sosialisasi dianggap selesai. Setelah masa sosialisasi, maka pihaknya akan menghapus data registrasi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun. “Penertiban ini ada tahapannya, kita sosialisasi dulu selama tiga bulan ini. Setelah itu baru data registrasi kendaraan akan dihapus. Bukti kepemilikan motor tidak terhapus, hanya data registrasinya saja. Dengan demikian pemilik motor tidak bisa lagi membayar pajak di Samsat, ” katanya, Rabu (3/8/2022).
Apabila data registrasi kendaraan telah dihapus, maka kendaraan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya. Heru menegaskan, kendaraan yang melintas di jalan raya wajib membayar pajak.
“Kalau data registrasi sudah dihapus, maka bisa dianggap itu kendaraan rongsok. Tidak diperkenankan lagi di jalan raya dan akan diberikan sanksi tilang jika ditemukan beroperasional, ” ungkapnya.
Heru menjelaskan, penghapusan data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun juga merupakan atas permintaan pemilik kendaraan, mengingat kendaraan telah rusak dan tidak bisa operasional sedangkan harus diwajibkan membayar pajak.
“Penghapusan data registrasi kendaraan yang mati pajak juga dimaksudkan untuk alokasi BBM menjadi valid. Dimana pemerintah mengalokasikan BBM selalu melihat data kendaraan di suatu wilayah. Atas dasar itulah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilaksanakan, ” tegasnya.