JAKARTA - Notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 DeseSaat ini, Satgas Halal menjadi perpanjangan tangan Kemenag guna memberikan layanan JPH di 34 provinsi di Indonesia.
Tahapan selanjutnya adalah guru yang berhak menerima melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur.
"Sehari setelah pengumuman, 391.924 guru madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan pencairan, " terang Direktur Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Madrasah, M Zain di Jakarta, sebagaiman dilansir Kemenag, Sabtu (19/12/2020).
Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima BSU. "Artinya lebih 70 persen guru yang sudah memproses pencairan BSU nya, " terangnya.
"Saya berharap para guru lainnya bisa segera memproses pencairan BSU nya, " lanjutnya.
Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing. Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan, ” tandasnya. (***)