TANGERANG - Galian Tanah di Kampung Blukbuk Luwung RT/RW 04/03 Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, tepatnya di Areal Pemakaman Kramat Maja, ditolak keras warga, karena beroperasi tanpa Koordinasi dengan warga dan diduga kuat tidak memiliki Ijin Galian C, berharap Pemerintah dan Muspika setempat segera menutup Galian Tanah tersebut. Minggu (11/04/2021).
Sudah banyak contoh kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya Usaha Galian Tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo, yang sampai sekarang terbengkalai sehingga lahan tidak bisa digarap lagi oleh warga.
Warga setempat berisial MR memberikan keterangan kepada awak media saat diwawancarai mengatakan, " Kami menolak adanya Usaha Galian Tanah disini, karena tidak ada Koordinasi dengan warga setempat, dan diduga kuat tidak memiliki Ijin, pokoknya warga menolak keras, semoga Pemerintah dan Muspika setempat segera menutupnya", jelas MR.
Salah satu Staf Desa Blukbuk, Dewa saat ditanya mengenai Galian Tanah di Kampung Blukbuk Luwung melalui panggilan Whatsapp membenarkan adanya hal tersebut.
" Bener mau dibuka Usaha Galian Tanah di Kampung Blukbuk Luwung, karena tidak ada Koordinasi, Kami informasikan ke pihak Satpol PP, informasinya ditutup", ujar Dewa.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp, Sekdes Desa Blukbuk Kayat mengatakan tidak ada Koordinasi Ke Pemerintahan Desa, memang masyarakat setempat menolak adanya Usaha Galian Tanah yang ada di Kampung Blukbuk Luwung Desa Blukbuk, dan sampai sekarang tidak mengetahui Pengusaha Galian Tanah Tersebut.
" Adanya Usaha Galian Tanah disitu memang bener warga setempat menolak, dan tidak ada Koordinasi ke Pemerintahan Desa Blukbuk", ujar Kayat.
Kayat menambahkan, " Menurut informasi yang saya denger, Usaha Galian Tanah itu yang mengelola H. Daman dan Bakroni, tapi pastinya saya belum tau", tutupnya.
Saat dihubungi via Whatsapp H. Daman membenarkan bahwa Usaha Galian Tanah di Kampung Blukbuk Luwung (Kramat Maja) miliknya. Jumat malam (09/04/2021).
" Ya benar Usaha Galian Tanah itu saya yang punya", ujar H. Daman singkat.
Tim pun melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Blukbuk H. Sanysi, dan memberikan klarifikasi melalui pesan Whatsapp, sudah beberapa kali memberikan informasi ke Satpol PP Kecamatan Kronjo, untuk melakukan penutupan Usaha Galian Tanah yang ada di Kampung Blukbuk Luwung Desa Blukbuk.
" Sudah beberapa kali berhenti, itupun ketika didatangi doang berhenti, jadi kita juga ngerasa ga digubris gitu, memberi tembusan dan meminta bantuan Satpol PP Kecamatan Juga sudah, emang jalan lagi yah? ", kata H. Sanusi. Sabtu (10/04/2021).
Arjani dari LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten, menanggapi terkait Usaha Galian Tanah di Desa Blukbuk mengatakan, " Warga Desa Blukbuk menolak adanya Usaha Galian Tanah di Desanya sangat diwajarkan, apalagi tanpa adanya Koordinasi dengan warga setempat, dugaan warga sangat mendasar kalau Usaha Galian Tanah itu tidak memiliki Ijin Galian C, karena Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan Ijin tersebut, apalagi tanpa adanya Koordinasi dengan warga dan Pemerintahan Desa setempat ", jelas Arjani.
" Harusnya informasi dari Elemen masyarakat, LSM dan Media yang mungkin sudah sampai ke Muspika setempat, mustinya itu menjadi dasar Pemerintah terutama Muspika Kecamatan Kronjo untuk melakukan tindakan tegas, penutupan lokasi Galian Tanah dan memproses pengelola dan penanggung jawab Usaha Galian Tanah di Desa Blukbuk tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku", pungkasnya.
(Sopiyan)