WAY KANAN, - Satlantas Polres Way Kanan, melaksanakan kegiatan himbauan larangan mudik lebaran tahun 2021 kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di Jalinsum Sp. 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semunguk Kabupaten setempat. Kamis, (15/4/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kanit Patroli Ipda Untung Pribadi menyebut kegiatan ini dalam rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2021 guna antisipasi pencegahan penyebaran Covid–19.
Sementara, keputusan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H terhitung mulai tanggal 6 sd 17 Mei 2021 resmi dikeluarkan Pemerintah melalui Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
Sebagai langkah mendukung kebijakan Pemerintah tersebut, petugas Satlantas Polres Way Kanan memberikan pemahamaman kepada masyarakat tentang larangan mudik Idul Fitri Tahun 2021 serta tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), ” jelasnya.
Dalam kegiatan petugas juga membagikan stiker agar masyarakat selalu mematuhi tertib berlalulintas serta protokol kesehatan dengan menerapkan 5M memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobiltas.
Sumber: Humas Polres Way Kanan
Editor: Putra