Mataram NTB - Berakhir sudah pelarian perempuan berinisal RA (33 tahun) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Buronan Satresnarkoba Polresta Mataram itu kini tidak bisa menghirup udara bebas. Dia dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah 45 hari berstatus DPO Kepolisian. ‘’ Sabtu Sore ini RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu. Sekitar 1, 5 bulan dia buron, ’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/04/2021).
RA cukup lihai bersembunyi, karena sudah 45 hari diburu Kepolisian. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya juga dikasus kepemilikan sabu. RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk Kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram. ‘’ Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat, ’’ tuturnya.
RA langsung diintrogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah dengan berbekal dua potong baju. RA menyewa kos satu juta per bulan.
‘’ Dia juga sempat tinggal di temannya, lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Ya seperti nomaden begitu dia pindah-pindah kos karena dia tahu setelah membaca pengumuman yang banyak dipinggir jalan, ’’ katanya.
Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis. Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron. ‘’ RA ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi dia kabur itu. Selama buron dia titip dua anaknya dikeluarganya, ’’ tuturnya.
RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA. Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti. Antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram, sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya.
‘’ Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD, ’’ terang Heri.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
Setelah tertangkap, RA memilih irit berbicara. Tatapannya seperti kosong seakan tidak percaya dengan kasus yang dialami saat ini. Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup mewah itu, kini harus meringkuk dibalik jeruji untuk waktu yang lama. ‘’ Saya menyesal, ’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Adbravo)