Sumbawa NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB, meringkus seorang terduga pelaku narkotika di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 22.00 wita kemarin.
Terduga pelaku berinisial HA alias Raka (34) warga setempat. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan HA, Tim mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu, 2 timbangan digita, 2 bendel klip obat, 2 buah bong, 2 buah korek gas, 1 korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipa kaca, 1 lembar tisu, 1 buah gunting, 2 pipet berbentuk skop, 1 sendok plastik, 1 kotak hp oppo, 1 kantong jaring sendal, 1 buah hp Nokia dan 1 buah kantong hijau.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Atas informasi tersebut lanjut Kasubbag, Tim melakukan penyelidikan di TKP. setelah memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, tim melakukan penggerebekan di TKP.
Terduga pelaku dan sejumlah berang bukti barhasil diamankan. Terduga mengakui barang haram tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi.
"Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.(Adbravo)