Oknum Agen BRILINK Berulah lagi di wilayah Kecamatan Sepatan

    Oknum Agen BRILINK Berulah lagi di wilayah Kecamatan Sepatan

    TANGERANG - Kartu Keluarga sejahtera (KKS) PKH berfungsi sebagai ATM penarikan bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI. Yang berhak memegang kartu tersebut adalah penerima PKH, bukan agen penyaluran tertentu.

    Informasi yang mencuat Oleh Warga PKH, terkait ada oknum agen brilink yang memegang atau menguasai KKS KPM PKH adalah perbuatan yang menyalahi ketentuan. Tidak ada aturan Agen penyalur tertentu menyimpan atau menguasai KKS milik KPM PKH dengan alasan apapun tanpa terkecuali. Karena KKS tersebut adalah hak milik Penerima Manfaat Bansos PKH

    Ketua Lembaga Aliansi KGS DPC Kab. Tangerang Taufik Hermanto alias TB menjelaskan, Penerima PKH diberikan KKS atau kartu Tabungan tersebut sebagai alat menarik/mencairkan bantuan PKH. Pencairan bisa melalui Teras ATM terdekat atau agen penyalur yang sudah ditentukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara). Jika melihat dan mendengar terkait ada oknum agen penyalur yang menyimpan KKS/ATM penerima PKH, sebaiknya dikembalikan kepada Penerima PKH. Sebab, agen penyalur hanya sebagai tempat untuk penarikan/transaksi penyaluran menyimpan dan menguasai KKS PKH.

    “Oknum agen penyalur tidak berhak menyimpan atau menguasai hak properti perbankan milik KPM PKH, ” kata TB pada awak Media

    Lanjut TB, jika benar keluhan penerima PKH, maka  akan dikoordinasikan dengan pendamping PKH dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, serta Pihak Bank Cabang, agar mengawasi secara ketat agen-agen penyalur bansos PKH. Jika benar ditemukan, agar diadvokasi dan dikembalikan kepada yang berhak.

    Sementara itu Ketua Badak Banten PAC Wilayah Kecamatan Pakuhaji Diding berharap, kejadian ini tidak boleh dibiarkan. Jika ada kejadian seperti ini saya berharap masyarakat harus berani mengadukan atau melaporkan ke Pendamping PKH atau di Dinas Sosial setempat. Agar KKS tidak berpindah tangan ke pihak lain.

    Penarikan bantuan PKH tidak mesti di Agen tertentu. Bisa saja ditarik/dicairkan bantuan PKH di teras ATM terdekat. Penarikan dilakukan sendiri, tanpa dititipkan pada pihak tertentu atau orang tak dikenal.

    “Sosialisasi tentang KKS dipegang sendiri oleh penerima PKH sudah masiv dilakukan oleh SDM PKH Kabupaten/Kota. Untuk meminilisir potensi kejadian seperti ini, ” ujarnya.

    Jika benar ada dugaan penguasaan KKS PKH oleh Oknum Agen Penyalur. Akan saya tegur Oknum tersebut. Karena tindakannya, tidak dibenarkan dalam ketentuan Penyaluran bansos PKH.

    Sementara itu awak media mengkomfirmasi ada nya terkait buku berwarna kuning yang dipegang oleh KPM PKH tersebut kepada Agen Brilink, agen brilink menjawab ia benar kang ini mah hanya untuk Para KPM yang sudah mencair kan agar tertulis di buku tersebut, dan buku kuning ini punya agen blirink buat KPM, (Jawabnya kepada awak media Red).

    (Sopiyan)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Warga Desa Tegal Kunir lor Keluhkan Penahanan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait