:
rapat dengar pendapat umum
:
jumat, 09 april 2021
:
pukul 14.00 wib
:
pukul 14.00 s.d 15.00 wib
:
ruang badan musyawarah
:
rapat dengar pendapat umum/hearing dprd kabupaten pangandaran dengan forum ummat islam kabupaten pangandaran tentang aspirasi masyarakat pencinta keadilan dan kebenaran, masyarakat penjaga ulama dan kedaulatan bangsa
:
solihudin, s.ip.
:
anwar hidayat, s.ag., m.m.
miswan
subariyo, s.pd.i
:
aang kalwan, s.ip.
:
forum ummat islam
rapat audiensi/ hearing dibuka oleh pimpinan rapat yaitu solihudin s.ip. dengan mengucapkan basmallah.
:
rapat dengar pendapat umum dengan forum ummat islam kabupaten pangandaran tentang aspirasi masyarakat pencinta keadilan dan kebenaran, masyarakat penjaga ulama dan kedaulatan bangsa.
dari hasil pembahasan tersebut diperoleh beberapa laporan antara lain sebagai berikut :
forum ummat islam kabupaten pangandaran
mengingatkan agar pada bulan puasa melakukan penertiban warung, kafe, warung remang-remang.
Juga mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera menegakkan perda k3 ketertiban, kebersihan, keamanan (K3) dan menertibkan penjual minuman keras yang berserakan di kabupaten pangandaran.
Juga kami
menuntut agar dprd kabupaten pangandaran dapat mendorong pemerintah pusat untuk membebaskan habib rizieq.
Juga kami menuntut agar pemerintah daerah dapat menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan baik kepada pejabat maupun kepada masyarakat tanpa pandang bulu.
Juga kami menuntut agar dprd kabupaten pangandaran bisa mendorong pemerintah pusat untuk mengusut tuntas pembunuhan di tol cikampek.
pembahasan oleh dprd
dprd kabupaten pangandaran mendukung secara penuh terkait penertiban warung, kafe, warung remang-remang, dan tempat-tempat hiburan lainnya dalam menyambut bulan ramadhan.
karena keberadaan warung kafe, warung remang-remang dan tempat - tempat hiburan malam pada bulan ramadhan sangat mengganggu kekhusyu’an dalam menjalankan ibadah.
dprd juga siap melakukan pengawasan dalam proses penertiban yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait.
untuk perda k3 dprd sudah menetapkannya, yang mana skpd terkait tinggal mengimplementasikannya.
Terkait minuman keras, berdasarkan aturan dari pusat, tidak diperbolehkan membuat perda “pemberantasan minuman keras” yang diperbolehkan adalah “menertibkan peredaran minuman keras” dan dprd sudah membuat perda tersebut, tinggal skpd sebagai eksekutif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan mengimplementasikanya.
terkait pembebasan habib rizieq, dprd kabupaten pangandaran akan coba untuk menyuarakan pembebasan habib rizieq ke dpr-ri.
terkait penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan kami akan mendorong agar bupati mengeluarkan surat edaran, dan memberikan sanksi kepada para pelanggar.
untuk pembunuhan di tol cikampek kami akan mendorong agar para penegak hukum untuk mengusutnya secara tuntas.